Lompat ke konten

Tartib dan Berurutan Adalah Bagian dari Rukun Wudhu

Tartib dan Berurutan Adalah Bagian dari Rukun Wudhu

Tertib Rukun Wudhu

Berurutan dalam wudhu itu termasuk dari rukun wudhu. Persoalan tentang tartib wudhu ini dihukumi wajib oleh mayoritas ulama’ dari madzhab Maliki, Syafii dan Hambali.

Tartib artinya urut dari niat hingga membasuh kedua kaki. Dan tidak boleh mendahului satu bagian dari bagian yang lainnya. Tangan hingga siku harus dibasuh setelah muka. Dan begitu juga kaki baru boleh dibasuh setelah kepala selesai.

Imam Al Baihaqi menjelaskan bahwa ayat yang disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 6 itu menjelaskan secara runut, urutan rukun wudhu.

Hal yang memperkuat rukun wudhu haruslah tertib sesuai contoh Nabi adalah apa yang dilakukan oleh Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu. Bahwa beliau pernah melakukan wudhu sebanyak tiga kali dengan diulang-ulang. Dan dalam wudhunya tersebut beliau melakukannya secara tertib berurutan.

Kemudian setelah itu, Utsman radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “aku berwudhu sebagaimana Nabi berwudhu.” Kemudian Nabi mengatakan barangsiapa yang berwudhu seperti wudhu Nabi, kemudian melakukan sholat 2 rokaat sunnah dan tidak terjerumus dalam hawa nafsu maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lewat.

Lain halnya dengan madzhab mayorits ulama’, menurut madzhab hanafi bahwa wudhu itu tidak harus berurutan tetapi yang terpenting adalah rukunnya telah terpenuhi. Sebab tidak ada ketegasan dalil dalam hal ini untuk mewajibkannya.

Namun oleh Imam al Baihaqi pendapat madzhab Hanafi ini dilemahkan. Imam al Baihaqi lebih merajihkan pendapat mayoritas ulama’ bahwa tartib dan urutan saat berwudhu adalah pendapat yang lebih benar. Bahkan tidak ada satupun hadist bahwa nabi menyelisihi urutan wudhu itu. (beliau selalu berwudhu seperti itu)

Namun demikian para ulama’ umumnya mengatakan bahwa andaikan tidak tartib dalam berwudhu, maka hukum wudhunya tetap dianggap sah. Namun tidak afdhal, karena tidak mengikuti kebiasaan yang dicontohkan Nabi.

Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan Aisyah bahwa Nabi sangat suka mendahulukan yang kanan dalam beberapa hal yaitu menyisir rambut, bersuci, berwudhu dan dalam segala hal.

Dan termasuk dari hal yang disukai Nabi adalah tartib dalam wudhu sebagaimana juga dicontohkan langsung oleh sahabat Utsman bin Affan.

Bahkan menurut Imam Nawawi dalam al Majmu’ syarah Muhazzab, tartib wudhu sebagaimana yang diajarkan Nabi itu diikuti oleh para sahabat, tabiin dan mayoritas umat Islam.

 

Muwalah, Berkesinambungan dalam wudhu

Kemudian hal penting lain dalam wudhu adalah muwalah, atau berkesinambungan dalam  berwudhu. Yaitu tidak terlalu lama dalam memberi jeda satu bagian wudhu dengan bagian yang lainnya. Terlalu lama yang dimaksud adalah hingga basuhan sebelumnya telah mengering.

Dalam hal ini para ulama’ berbeda pendapat. Sebagian menganggap muwalah atau berkesinambungan dalam wudhu adalah tidak wajib, atau sunnah muakkad. Hal ini adalah pendapat terbaru (qoul jadid) dari Imam syafii.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *