wartawan dipukul polisi

Polisi yang melakukan pemukulan saat meliput demo penolakan omnibus law di kota Palu mendapatkan kecaman dari ikatan jurnalis televisi indonesia dan pewarta foto indonesia.

Organisasi pers di kota Palu ini meminta agar kapolda memproses anggotanya sesuai hukum yang berlaku. Ada tiga orang wartawan yang menjadi korban pemukulan pada saat terjadi demonstrasi di kota Palu.

wartawan dipukul polisi

Asosiasi pers menilai bahwa kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh polisi terhadap wartawan sudah melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Media berita online kota Palu Gema Sulawesi juga melaporkan kasus pemukulan ini. Dan berharap agar anggota kepolisian yang melakukan pemukulan bisa mendapatkan hukuman.

Adapun pemukulan ini berdasarkan kronologi berikut ini. Ketiga wartawan ini semula meliput aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak undang-undang cipta kerja.

Namun oleh karena masa semakin tidak terkendali akhirnya ketiganya mendekat ke barikade polisi untuk mencari perlindungan.

Hal ini dilakukan sesuai dengan prosedur umum yang ditetapkan untuk wartawan dalam meliput aksi kerusuhan. Namun bukannya mendapat perlindungan ketiganya malah mengalami tindak kekerasan.

Ada yang dipukul dan ada pula yang kameranya dibanting. Oleh karena perlakuan yang berlebihan inilah asosiasi jurnalis pers kota Palu dan media berita kota Palu lainnya sangat mengharapkan kapolda sulteng memproses anggota polisi yang melakukan pemukulan ini.

Adapun aksi kerusuhan yang berujung ricuh tersebut menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit. Ada banyak bangunan yang rusak dan kendaraan yang dibakar oleh massa aksi.

Selain itu ada beberapa korban luka yang harus dilarikan ke rumah sakit karena terkena lemparan batu dan tembakan gas air mata.