Cukup banyak para Pegawai Negeri Sipil yang masih belum tahu bagaimana cara cek nip dan pangkat PNS di BKN untuk mengetahui profil pns mulai dari NIP ataupun cek sk kenaikan pangkat di BKN dan masih banyak lagi. kali ini admin akan memberikan tutorial bagaimana cara untuk cek profil pns berdasarkan NIP yang nantinya bisa anda gunakan untuk melihat data pns anda di 2018 ini.

sumber : https://www.bkn.go.id/berita/soal-suket-ktp-untuk-registrasi-cpns-mendominasi-pertanyaan-di-lapor-bkn

PNS Merupakan salah satu pekerjaan yang sangat diburu saat ini, bukan tanpa alasan karena bekerja di Pemerintahan memang cukup menjanjikan selain Gaji bulanan yang cukup, ada pula tunjangan dan berbagai keuntungan, bagi anda yang masih baru bekerja sebagai PNS mungkin belum tahu betul mengenai prosedur cara cek NIP dan Pangkat PNS BKN ini.

Baca Juga : Cara Cek NRG Guru PNS dan Non PNS yang baru Sertifikasi

Mengecek NIP apakah sesuai atau tidak dengan Nama, Tanggal Lahir dan lainnya tentu penting untuk memastikan kalau NIP PNS memang sesuai dengan identitas data pribadi anda seperti Nama, Pangkat dan tentu saja Unit Kerja.

Sebenarnya sangatlah mudah, kita bisa melakukan pengecekan lewat internet atau via online menggunakan smartphone pun bisa banget, anda bisa memanfaatkan layanan website resminya di http://apps.bkn.go.id, silakan kunjungi website tersebut dan nantinya akan muncul beberapa menu pilihan, klik Profil PNS.

Silakan login dengan menggunakan NIP Baru anda, selain cara diatas, bisa juga dengan mengunjungi website resmi BKN atau Badan Kepegawaian Negara disini www.bkn.go.id kemudian pilih menu Profil PNS dan masukkan NIP yang terdiri dari 18 angka atau kode digit dan klik cari, nantinya profil pangkat PNS anda akan muncul.

Silakan cek Profil PNS BKN anda dengan teliti dan pastikan semuanya benar atau sesuai dan bukan hanya untuk cek profil PNS BKN saja, di website apps.bkn.go.id juga ada beberapa menu yang mungkin berguna untuk anda.

Oke, demikianlah tips cara cek NIP dan Pangkat PNS Bkn teraru, jika masih belum berhasil bisa komentar dibawah ya. Tentu saja informasi diatas bisa saja sudah tidak berlaku karena perubahan ketentuan dan prosedur dari pemerintah, mohon koreksinya ya apabila info diatas ada yang sudah kurang valid seperti yang sekarang ini.