DJP Online Cbcr
DJP Online Cbcr

Guna memenuhi dalam pelaksanaan ketentuan akan penyampaian laporan per negara atau country by country report, dimana hal ini sesuai dengan peraturan menteri keuangan no 213/PMK.03/2016. Dirjen Pajak sudah meluncurkan sistem pelaporan ini melalui portal DJP online CBCR.

Sesuai seperti yang telah diterangkan, dimana sistem ini dipandu secara bertahap dalam menyampaikan pemberitahuan. Pemberitahuan ini berisi dengan penyataan, apakah wajib pajak badan ini hanya menyampaikan pemberitahuan dan tidak menyampaikan CBCR nya. Jika memang wajib pajak memiliki kewajiban dalam menyampaikan CBCR, maka wajib pajak akan menyampaikan CBCR dalam format XML dibarengi dengan penyampaian pemberitahuan. CBCR ini tidak diperkenankan untuk disampaikan dalam bentuk hardcopy, bentuk report ini hanya diterima dalam bentuk XML.

Apabila wajib pajak menyampaikan SPT dalam bentuk SPT elektronik DJP Online, tanda terima tersbut akan disampaikan dalam bentuk file portable berupa PDF. Keterangan ini yang nantinya harus dilampirkan pada SPT elektronik. Khusus untuk tahun pajak 2016, pemberitahuan CBCR disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2018 dan selanjutnya CBCR bisa disampaikan paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajaknya.

Berikut ini wajib pajak yang harus menyampaikan CBCRnya:

  1. Wajib pajak Badan dalam Negeri dimana dirinya adalah entitas induk, atau ultimate parent entity atau UPE dari suatu grup usaha yang peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp 11 triliun.
  2. Wajib pajak Badan dalam Negeri yang merupakan anggota dari grup usaha yang UPE nya subjek pajak luar negeri serta telah memenuhi kriteria.

Berikut ini yang tidak wajib untuk menyampaikan CBCRnya:

  1. Memiliki perjanjian dengan Indonesia akan pertukaran informasi perpajakan, namun tidak memiliki QCAA yang efektif.
  2. Memiliki QCAA (qualifying competent authority agreement) yang efektif, namun terjadi systematic failure dalam pertukaran CBCRnya.

Sebuah negara dikatakan memiliki QCAA yang efektif apabila setiap tahunnya pajak negara tersebut memilih Indonesia sebagai mitra pertukaran CBCRnya, dan Indonesia sendiri setuju dengan pertukaran tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai CBCR ini, bisa anda baca di situs resmiĀ DJP online.