Banyak orang yang bermimpi merayakan pernikahannya secara besar-besaran dan membagikan momen hari bahagianya kepada semua orang. Namun, ternyata tidak semua orang berpikiran demikian.
Bahkan anda dapat menemukan dengan mudah pasangan-pasangan yang justru memilih melakukan pernikahan mereka secara tertutup dan merahasiakannya dari khalayak umum. Pasangan yang seperti ini biasanya menikah secara siri.
Saat ini anda dapat dengan mudah menemukan jasa nikah siri. Jasa nikah siri merupakan jasa profesional yang membantu anda dalam melaksanakan pernikahan siri sehingga anda tidak perlu lagi direpotkan untuk menyediakan berbagai kebutuhan pernikahan siri.
Jasa pernikahan siri menyediakan anda tempat untuk melaksanakan pernikahan. Tempatnya pun diusahakan sedekat mungkin dengan tempat anda berdomisili. Tidak hanya itu, jasa nikah siri juga menyediakan wali hakim dan saksi pernikahan.
Namun walau pun demikian, tetap sangat disarankan untuk menggunakan wali yang sah dan juga saksi yang berasal dari masing-masing keluarga mempelai. Jasa nikah siri juga akan memberikan anda surat keterangan nikah yang dapat anda tunjukkan kepada aparat setempat.
Jasa nikah siri akan memastikan pernikahan anda dilaksanakan berdasarkan rukun dan syarat yang diatur dalam fikih munakahat. Adapun rukun nikah terdiri atas 5 hal, yakni Calon Suami, Calon Isteri, Wali nikah, Dua orang saksi dan Akad (Ijab dan Kabul).
Terkait sahnya suatu pernikahan dalam agama Islam dapat dilihat dari hadits Nabi yang berbunyi: “La nikaaha illa biwaliyyin wa syahidaini adlin”, jadi suatu pernikahan dikatakan sah jika dilakukan oleh walinya dan disaksikan oleh 2 orang saksi yang adil” (HR. Thabrani.
Hadits ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 7558). Yang dimaksud dengan wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya. Ada 2 jenis wali nikah, yakni Wali Nasab dan Wali Hakim.
Wali nasab adalah anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai perempuan dari pihak ayah, seperti ayah, kakek, saudara laki-laki, paman dst, yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.
Saksi haruslah seorang laki-laki muslim yang adil dan telah aqil baligh, tidak mengalami gangguan ingatan dan tidak tuli serta harus hadir dan menyaksikan secara langsung pernikahan tersebut. Saksi juga harus menandatangani Akta Nikah. Seperti yang sudah disebutlan sebelumnya, jasa nikah siri memberikan layanan wali hakim dan saksi.
Wali Hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk oleh kementrian agama. Wali hakim ini memiliki hak dan kewenangan untuk menjadi wali nikah. Namun, Wali hakim baru dapat bertindak menjadi wali nikah apabila wali nasab tidak ada.
Jika anda memerlukan layanan jasa pernikahan siri di daerah anda, maka silahkan menghubungi jasa nikah siri dari tautan ini. Jasa pernikahan siri ini memenuhi seluruh aturan yang ditetapkan di dalam syariat Islam.