Saat ini ada banyak sekali orang yang takut jika mendengar istilah MLM. Bagi mereka MLM adalah sebuah bisnis yang hanya akan menyesatkan pengikutnya untuk menguntungkan mereka yang sudah lebih dulu bergabung. Hal inilah yang membuat ada banyak sekali agen MLM yang kesulitan untuk mengajak kenalan mereka untuk bergabung, karena kenalan mereka terlanjur takut atau anti dengan bisnis MLM.
Sayangnya saat ini payung hukum untuk bisnis MLM masih sangat lemah. Aturan yang ada saat ini hanyalah aturan menteri perdagangan yang mengatur masalah penjualan langsung dan MLM di Indonesia. Jadi banyak sekali masyarakat yang masih tidak tahu mana MLM yang benar-benar MLM dan mana yang bodong yang hanya meruapakan skema ponzi untuk membuat orang-orang yang berada pada lapisan atas menjadi lebih kaya.
Inilah yang membuat ada banyak sekali pebisnis MLM yang melabeli bisnis mereka sebagai MLM SYARIAH atau MLMS. Dengan memakai label ini mereka berharap masyarakat bisa lebih mudah menerima bisnis MLM ini, karena bisnis MLM yang memakai label syariah ini adalah bisnis yang sudah melewati penilaian dari tim syariah. Landasan dari pemberian label Syariah ini adalah fatwa MUI yang mengatur tentang kriteria MLM Syariah di Indonesia.
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar sebuat MLM tergolong sebagai MLM Syariah adalah MLM tersebut harus mempunyai barang yang riil dan bukan barang yang haram. Selain itu sistem transaksinya juga tidak boleh memakai sistem riba, gharar, maksiat, ataupun money game di dalamnya. Jika MLM tersebut memenuhi syarat ini, maka MLM tersebut bisa disebut sebagai MLM Syariah.
Salah satu perusahaan MLM yang lulus dari penilaian MLM Syariah ini adalah HPA Internasional. Jadi saat ini sudah ada banyak sekali orang yang bergabung dengan MLM Syariah HPA Internasional ini. Perusahaan MLM ini memang menjual barang-barang yang riil dan dijamin keasliannya sehingga mereka yang terjun ke dalam sistem pemasarannya tidak perlu lagi merasa kuatir. Mereka hanya perlu fokus pada bagaimana cara memasarkan produk mereka dengan cara-cara yang sesuai dengan syariah Islam.